Surveilance Dan Assesmen Penambahan Ruang Lingkup Balai POM di Ambon

26-04-2016 Ambon Dilihat 2270 kali

Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Ambon  merupakan Laboratorium penguji yang telah terakreditasi oleh KAN sejak tahun 2005 dengan nomor akreditasi LP-291-IDN.

Pada tanggal 11 – 12 April 2016 dilaksanakan Surveilance oleh Asesor KAN-BSN terhadap 700 parameter uji Ruang lingkup terakreditasi dan pada waktu bersamaan diasesment juga  Penambahan Ruang Lingkup sejumlah 28 Parameter uji.

Surveillance diawali dengan open meeting, dibuka oleh Kepala BPOM di Ambon, Sandra Linthin, yang menekankan bahwa Laboratorium BPOM di AMBON berkomitmen  untuk tetap konsisten menerapkan ISO 17025 : 2005 dalam seluruh kegiatan pengujian.

Adapun Tim Assesor yang ditugaskan oleh KAN-BSN  yaitu Dr.Asep Nugraha Ardiwinata sebagai Ketua tim Assesor yang mengaudit Aspek Manajemen, dan 3 Aggota :  Dr.Dinamella Wahyuningrum mengaudit pada bidang Mikrobiologi; Dra. Artati Hapsari pada bidang Teranokoko ; dan Yusmaria Novelina pada bidang Pangan.

Pada penutupan Tim Assesor menyimpulkan, hasil surveillance menunjukkan : secara umum Laboratorium BPOM Ambon sudah melaksanakan ISO 17025 : 2005 secara konsisten dan didukung oleh peralatan yang memadai, SDM yang kompeten, organisasi, metoda uji dan validasi metode dan sarana/ akomodasi yang sesuai untuk Ruang Lingkup yang diakreditasi.

Surveilance ini mendapatkan ketidaksesuaian sejumlah 8 temuan kategori 2 dan 1 temuan kategori 3 yang harus diselesaikan sebelum tanggal 23 Mei 2016, sedangkan pada penambahan Ruang lingkup sejumlah 8 temuan kategori 2 dan 2 temuan kategori 3 dan  harus diselesaikan sebelum tanggal 22 Juli 2016. 

Melalui temuan ketidaksesuaian ini,Laboratorium BPOM di Ambon terus berbenah diri melakukan perbaikan yang berkelanjutan ( continous improvment) dalam menerapkan Sistem Manajemen Mutu secara konsisten.

 

 

Balai POM di Ambon

Sarana