Sebagai kewajiban dari Warga Negara Indonesia adalah taat membayar pajak, tak terkecuali bagi PNS , wajib setiap tahunnya untuk melapor pajak dari pendapatan yang telah diperoleh selama satu tahun berjalan. Untuk mempermudah pegawai Balai POM di Ambon dalam mengisi SPT Tahunan Formulir 1770 S yaitu Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, maka pada tanggal 9 Maret 2015 telah dilaksanakan Sosialisasi SPT Tahunan bagi pegawai Balai POM di Ambon dengan nara sumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon.
Sosialisasi tersebut dimulai pukul 10.00 WIT bertempat di Aula Balai POM di Ambon yang dipimpin dan dibuka oleh Kepala Balai POM di Ambon, Dra. Sandra MP Linthin, Apt, M.Kes dan menghadirkan 2 (dua) narasumber yaitu Bp. Priyo Prabowo dan Bp. Fadhil Rahman. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan masing-masing pegawai wajib mengisi form 1770 S berdasarkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi PNS yang dikeluarkan oleh Bendahara Pengeluaran Satker (formulir 1721-A2). Selain itu juga dijelaskan cara pengisian dari masing-masing lampiran dari formulir tersebut.
Diharapkan dari sosialisasi tersebut para pegawai mengerti dan memahami cara pengisian SPT Tahunan dari formulir 1770 S.
Balai POM di Ambon