Bekerjasama dengan BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, Balai POM di Ambon melaksanakan Sosialisasi Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 7 Maret 2012 di Aula Balai POM di Ambon.
_x000D_Dalam Kata sambutannya pada pembukaan Sosialisasi Penerapan SPIP ini Kepala Balai POM di Ambon, Dra. Sandra M.P. Linthin, Apt., M.Kes., menyampaikan kepada seluruh Pegawai mengenai unsur-unsur SPIP yaitu : Pengendalian lingkungan, penilaian resiko (risk asessment), kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan pengendalian intern. Sedangkan tahapan dalam penyelenggaraan SPIP meliputi : tahap pemahaman dan penyamaan persepsi, tahap pemetaan (diagnostic), tahap membangun infrastruktur, tahap internalisasi dan tahap pengembangan berkelanjutan. Pada akhir sambutannya Kepala Balai POM di Ambon mengharapkan kiranya sosialisasi SPIP ini dapat dipahami oleh seluruh pegawai sehingga dapat menjadi landasan didalam bisnis proses yang kita laksanakan guna mencapai tujuan yang telah kita tetapkan.
_x000D_Narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, Bpk. Victor H. Siburian, SE., M.Si. dalam materi yang disampaikan, selain menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan SPIP, Landasan dan Dasar Hukum SPIP juga menjelaskan lebih dalam mengenai unsur-unsur dan tahapan-tahapan dalam penerapan SPIP. Disampaikan pula bahwa Proses SPIP terintegrasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban kegiatan yang dilaksanakan sehingga diperoleh keyakinan memadai dalam Keandalan Laporan Keuangan dan Kinerja, Efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintah, pengamanan aset Negara dan ketaatan terhadap peraturan.
_x000D__x000D_
BPOM di Ambon
_x000D__x000D_
_x000D_ _x000D_