Sosialisasi Bentuk Pengamanan Swakarsa kepada SATPAM

10-08-2015 Ambon Dilihat 2679 kali

Tugas SATPAM tidaklah mudah, mempunyai tugas memelihara keamanan , memberikan rasa aman, ketertiban , mengandung unsur pelindung dan pengayom, karena SATPAM adalah perpanjangan tangan dari Polisi sebatas lingkungan kerja, terkait hal tersebut maka Balai POM di Ambon diberikan Sosialisasi tentang  Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2012 tentang tata cara pelaksanaan Korwasbin Polsus, PPNS dan bentuk bentuk Pengamanan Swakarsa oleh Binmas POLDA Maluku.


Acara sosialisasi dibuka oleh Kasie Serlik Balai POM di Ambon Ibu Anita Soenarko, bertindak sebagai Narasumber dari BINMAS POLDA Maluku  Bpk AKBP Abd. Rasyid Manuputty sebagai KaSubDit SATPAM / POLSUS Dit BINMAS POLDA Maluku dan BRIGPOL Kirop Gaspers bagian SubDit SATPAM /POLSUS Dit.BINMAS POLDA Maluku pada hari Kamis 30 Juli 2015 di aula kantor Balai POM di Ambon.


Mari kita tingkatkan fungsi SATPAM demi memberikan rasa aman dalam bekerja di lembaga yang sama sama kita cintai.

 

Balai POM di Ambon

Sarana