Rapat Umum Sosialisasi Perka Badan POM No. 6 Tahun 2014

02-07-2014 Ambon Dilihat 2877 kali

Setelah disahkannya Peraturan Kepala Badan POM No. 6 Tahun 2014 tentang Ketentuan teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan POM, maka Balai Pengawas Obat dan Makanan di Ambon mensosialisasikan peraturan tersebut kepada seluruh pegawai Balai POM di Ambon terkait pemberian tunjangan kinerja. Rapat dipimpin oleh Kepala Balai POM di Ambon Dra. Sandra MP Linthin, Apt, M.Kes dan peraturan tersebut disosialisasikan oleh Ketua KPD Drs. Efraim Suru, Apt pada tanggal 30 Juni 2014 bertempat di Aula Balai POM di Ambon.

Dengan sosialisasi tersebut diharapkan seluruh pegawai Balai POM di Ambon mengetahui mengenai peraturan tersebut, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman mengenai pemotongan tunjangan kinerja. Selain itu disampaikan juga mengenai pemberian tunjangan kinerja berdasarkan SKP dan perilaku, sehingga semua pegawai agar lebih disiplin dan mematuhi aturan tersebut. Dalam sosialisasi tersebut pegawai diberi kesempatan untuk bertanya dan juga ada diskusi mengenai rambu-rambu disiplin pegawai Balai POM di Ambon dan juga pembahasan mengenai PP No. 53 Tahun 2010.

                                                                                                                                                 Balai POM di Ambon

Sarana