Di dalam penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO/IEC 17025: 2008, kebijakan sistem manajemen laboratorium terkait mutu termasuk kebijakan mutu harus dinyatakan secara jelas. Laboratorium harus menetapkan sasaran mutu yang akan dicapai dalam setahun dan kemudian akan dilakukan evaluasi / kaji ulang terhadap pencapaian sasaran mutu tersebut dan menjadi bahan masukan untuk penetapan sasaran mutu tahun berikutnya.
Kebijakan Mutu Laboratorium Penguji Balai Pengawas Obat dan Makanan di Ambon tertuang di dalam Panduan Mutu bahwa “ Manajemen Laboratorium Pengujian Balai POM di Ambon selalu mengutamakan mutu pengujian dan memberikan kepuasan bagi pengguna jasa/ pelanggan, serta menjamin bahwa pekerjaan pengujian dilakukan secara jujur dan profesional, serta memiliki tingkat ketelitian yang tinggi dalam pelaksanaan, pengamatan dan perekaman”. Oleh karenanya Laboratorium Pengujian Balai POM di Ambon dalam melakukan seluruh kegiatannya secara konsisten sesuai dengan Sistem Manajemen Mutu yang ditetapkan dan memenuhi persyaratan ISO/IEC 17025:2008.”
Karenanya untuk mengakomodir komitmen tersebut, pada tanggal 23 Februari 2015 seluruh manajemen Laboratorium Balai POM di Ambon yang dipimpin oleh Manajer Puncak Dra. Sandra MP Linthin, M.Kes, Apt. melakukan pembahasan Pencapaian Sasaran Mutu tahun 2014 serta penetapan Sasaran mutu tahun 2015. Pembahasan tersebut menghasilkan 12 sasaran mutu diantaranya : Penerapan Pelayanan Prima, deadline pelaporan hasil pengujian, pemenuhan parameter kritis prioritas sampling, timeline pengujian, program verifikasi metoda analisa program Jaminan mutu hasil pengujian, penambahan Ruang Lingkup parameter uji mikrobiologi, peningkatan jumlah Standar Ruang Lingkup ( SRL), pelaporan pengujian melalui SIPT, tersedianya barang/jasa dan perbekalan yang memenuhi spesifikasi, tersedianya SDM dengan jumlah yang cukup serta kompeten & profesional.
Balai POM di Ambon