Penetapan Institusi Lingkungan Kerja Bebas Penyalahgunaan Narkoba

17-01-2014 Ambon Dilihat 2132 kali

Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku menetapkan Balai POM di Ambon sebagai salah satu institusi lingkungan kerja bebas penyalahgunaan narkoba. Penetapan ini didahului dengan  diseminasi, informasi, advokasi dan pembentukan kader, kemudian pada tanggal 16 Januari 2014 dilanjutkan dengan pemeriksaan urine kepada semua pegawai dan outsourching Balai POM di Ambon oleh tim dari BNN Provinsi Maluku. Pemeriksaan urine  menunjukkan hasil yang negatif.

 

Pada tahun 2013/2014, BNN Provinsi Maluku telah menetapkan 20 institusi lingkungan kerja bebas penyalahgunaan narkoba yang terdiri dari : 7 (tujuh) instansi Pemerintah, 2 (dua) Universitas dan 5 (lima) SLTA. Penetapan ini ditandai dengan pemasangan plank Lingkungan Kerja Bebas Narkoba di halaman kantor masing-masing institusi. Adapun tujuan pemasangan plank ini adalah untuk menjadi contoh dan teladan bagi institusi lainnya dalam upaya menurunkan angka penyalahgunaan narkoba di Provinsi Maluku khususnya dan di Indonesia umumnya. Diharapkan dengan penetapan Balai POM di Ambon sebagai salah satiu institusi lingkungan bebas penyalahgunaan narkoba, pegawai Balai POM di Ambon dapat berpartisipasi aktif di dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba bagi masyarakat.

 

Balai POM di Ambon

 

Sarana