Dalam rangka perlindungan konsumen, maka jelang dan selama bulan Ramadhan, Balai POM di Ambon bersama lintas sektor terkait : Dinas Kesehatan Kota Ambon, Dinas Perindag Kota Ambon, Badan Ketahanan Pangan Provinsi Maluku serta Polda Maluku telah melakukan Pengawasan Pangan di sarana distribusi dan ritel pangan (toko, pasar tradisional, supermarket, hypermarket) dengan target pengawasan Pangan Kadaluarsa, Pangan tanpa Izin Edar, Pangan dalam kondisi rusak ( penyok, kaleng berkarat, dll) serta pangan Tidak Memenuhi Ketentuan dengan nilai ekonomi mencapai Rp 20.000.000,- . (Dua Puluh Juta Rupiah )
Berkenan dengan hal tersebut maka hari Jumat, 25 Juli 2014 dilakukan Pemusnahan Produk Pangan hasil temuan tersebut dan sekaligus dilakukan juga pemusnahan kosmetik yang TMK hasil pengawasan rutin Tahun 2013 sejumlah 449 kemasan dengan nilai ekonomi Rp. 7.000.000,- ( Tujuh Juta Rupiah ). Pemusnahan tersebut bertempat di halaman depan kantor Balai POM di Ambon yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Ambon Bpk. A.G Latuheru, SH.MSi (mewakili Walikota Ambon ) ,didampingi oleh Kepala Balai POM di Ambon, perwakilan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease serta yang mewakili pelaku usaha. Sekretaris Kota Ambon dalam sambutannya mengapresiasi tugas yang telah dilakukan oleh Balai POM dan mengajak SKPD terkait agar dapat bekerjasama dengan Balai POM secara baik.
Dalam Sambutannya Kepala Balai POM di Ambon Dra sandra MP Linthin, Apt. M.Kes melaporkan hasil Intensifikasi Pangan yang telah dilakukan dan hasil Operasi Penertiban terhadap peredaran Kosmetik yang Tidak Memenuhi Ketentuan dan juga himbauan beliau kepada Pelaku Usaha agar dapat menerapkan Cara Ritel Pangan dan Kosmetik yang Baik.
Hadir pula pada Acara Pemusnahan ini Pimpinan SKPD dari Instansi terkait dan Pelaku Usaha Sarana Distribusi Pangan dan Kosmetik.
Balai POM di Ambon