Tugas pengawasan Obat dan Makanan tidak dapat dilakukan sendiri oleh Badan POM khususnya Balai POM di Ambon, meskipun tugas tersebut adalah tugas pokok yang diamanatkan oleh Undang-undang kepada Badan POM. Namun demikian, pengawasan obat dan makanan berkaitan dengan banyak hal yang tentunya melibatkan Stake Holder terkait baik di pusat maupun di daerah. Khususnya di daerah, kerjasama dengan Pemerintah Daerah (pemerintah Kabupaten/Kota) sangat diperlukan dalam mendukung sinergisme pengawasan di bidang obat dan makanan, karena pemerintah daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Otonomi Daerah mempunyai tugas dan wewenang yang saling berkaitan dengan Badan POM, serta tentunya objek pengawasan yang ada dan dimiliki oleh daerah otonom.
Oleh karena itu, menilik beberapa Nota Kesepahaman yang telah disepakati dengan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya yang telah berjalan, maka pada tanggal 24 September 2014 bertempat di kediaman Bupati Kabupaten Maluku Tengah telah ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Balai POM di Ambon dengan Bupati Maluku Tengah dalam rangka mendukung dan melaksanakan sinergisme pengawasan obat dan makanan di Kabupaten Maluku Tengah.
Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua, SH sangat antusias dan senang dengan adanya nota kesepahaman ini, sehingga beliau meminta agar momen ini dipublikasikan kepada seluruh masyarakat dan instansi pemerintah kabupaten/kota di Maluku Tengah untuk diketahui dan ditindaklanjuti sesuai dengan tupoksi masing-masing.
Pada kesempatan ini juga Kepala Balai POM di Ambon, Dra. Sandra M.P. Linthin, Apt., M.Kes, melaporkan berbagai bentuk kegiatan yang telah dilaksanakan, sementara, dan yang akan dilaksanakan oleh Balai POM Ambon di Kabupaten Maluku Tengah beberapa tahun ke belakang sampai dengan semester I 2014 dan disambut dengan ucapan terima kasih oleh Tuasikal Abua, SH atas pengabdian Balai POM Ambon lewat berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan, khsususnya yang langsung menyentuh ke masyarakat, seperti program Food Safety Masuk Desa, Pasar Aman dari Bahan Berbahaya, PJAS, Sampling dan Pengujian garam beryodium, serta terigu dan minyak goreng fortifikasi.
Pada akhir pertemuan Dra. Sandra M.P. Linthin, Apt., M.Kes mengharapkan dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman ini, dapat ditindaklanjuti oleh Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah dalam pengawasan obat dan makanan di Kabupaten Maluku Tengah.
Balai POM di Ambon