Kosmetik Ilegal Masih Menjadi Primadona

16-06-2014 Ambon Dilihat 4305 kali

Sebanyak 189 item (1719 pcs) Kosmetik Tanpa Ijin Edar,  29  item (214 pcs) kosmetik Tanpa Ijin edar dan mengandung bahan berbahaya, 1 item (3 pcs) kosmetik kadaluarsa dengan nilai Rp 19,818,500 disita oleh petugas gabungan Balai POM di Ambon dan Kepolisian Resort Pulau Ambon & Pulau-pulau Lease Ketika melaksanakan Operasi Penertiban Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen Ilegal selama 3 (tiga) hari di Kota Ambon

Bersama itu, 7 (tujuh) orang pelaku usaha/penjual kosmetik illegal digiring ke Balai POM di Ambon untuk dimintai keterangan perihal kepemilikan produk kosmetik illegal tersebut. Produk pemutih mengandung mercury masih mendominasi peredaran kosmetik illegal di Kota Ambon.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang pemilik kosmetik illegal tersebut, diketahui bahwa masih tingginya permintaan dari masyarakat karena harga produk illegal yang murah, dan sistem laku baru dibayar yang menyebabkan mereka masih menjual produk kosmetik illegal tersebut.

Hal ini menjadi ironi karena kosmetik illegal tersebut dijual oleh pedagang2 kecil di kios-kios/lapak di sepanjang pasar dan terminal di Kota Ambon yang merupakan mata pencarian mereka, Sedangkan disisi lainnya para penjual freelance yang “menitipkan” barangnya untuk dijual tidak menggunakan nota dan tidak meninggalkan identitas apapun ketika melakukan transaksi.

Produk kosmetik illegal yang disita pelh petugas selanjtnya didata, kemudian dimusnahkan saat itu juga oleh pemilik/yang menguasai barang dengan cara dibakar disaksikan petugas Balai POM di Ambon dan Polres P. Ambon & PP. Lease di depan halaman Kantor Balai POM di Ambon.

Menindaklanjuti kejadian ini, POM di Ambon ditantang untuk terus menginformasikan kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan kosmetik ilegal dan terus melakukan penertiban terhadap kosmetik illegal di Provinsi Maluku.

Balai POM di Ambon

Sarana