Senin (10 Juli 2017) Kepala Balai POM di Ambon Dra. Sandra MP. Linthin, Apt., M.Kes didampingi oleh Kepala Seksi Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen Mathias Sandi Tokan Ola, S.Farm., Apt serta PFM Ahli Muda Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan Carolina Manuputty, SH melakukan koordinasi dengan pemerintahan Kab. Kepulauan Aru di Dobo. Pada kesempatan ini Kepala Balai POM di Ambon bertemu dengan Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga membahas hasil pengawasan obat dan makanan yang dilakukan oleh Balai POM di Ambon selama ini sekaligus mensosialisikan Inpres No. 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan.
Pada hari yang sama juga dilakukan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Dobo yang langsung diterima oleh Kajari Dobo. Kepala Balai POM di Ambon berharap agar kerjasama yang telah dibangun dengan Kajari dalam rangka penindakan terhadap pelaku tindakan pelanggaran hukum bidang obat dan makanan dapat terus berjalan baik.
Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Aru yang diwakili oleh Sekretaris Dinkes Kab. Aru dr. Wati Gunawan. Pada kesempatan ini dibahas mengenai tindak lanjut terhadap surat rekomendasi Balai POM di Ambon kepada sarana yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) berdasarkan inspeksi oleh petugas Balai. Diharapkan dengan ditindaklanjutinya rekomendasi-rekomendasi tersebut oleh Dinas Kesehatan maupun Dinas lain yang terkait dapat dijadikan sebagai proses pembinaan agar sarana - sarana tersebut lebih baik dalam pengelolaannya. Juga dibahas mengenai perijinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dalam hal pelatihan terhadap tenaga PKP (Penyuluh Kemanan Pangan) dan DFI (Distrik Food Inspector) dan proses perijinan UMOT (Usaha Mikro Obat Tradisional).
Balai POM di Ambon