Guna meningkatkan kualitas pelayanan prima kepada publik, terutama bagi Pelaku Usaha Obat Tradisonal, maka pada tanggal 29 Oktober 2013 Direktorat Penilaian Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Kosmetik Badan POM RI melakukan Forum Advokasi dan Komunikasi Tata Cara Pendaftaran Obat Tradisional dan Suplemen Makanan kepada Pelaku Usaha Obat Tradisional bertempat di Aula Kantor Balai POM di Ambon.
Acara ini diikuti oleh Pelaku Usaha UKOT dan UMOT sebanyak 20 orang. Acara ini dibuka oleh Plh. Kepala Balai POM di Ambon Drs. Efraim Suru, Apt. Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini antara lain:
- Dra. Frida Tri Hadiati, Apt selaku Direktur Penilaian Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Kosmetik Deputi II Badan POM membawakan materi tentang Regulasi dan Pengembangan Obat Tradisional dan Suplemen Makanan.
- Lia Ardiana, S.Si Deputi II Badan POM membawakan materi tentang Pengawasan Pre Market Obat Tradisional dan Suplemen Makanan.
- Atik Fitriyani, S.Farm, Apt, membawakan materi tentang Tata Cara Pendaftaran Obat Tradisional dan Obat Kuasi.
- Kurnia Dwi Widyarini, S.Farm, Apt membawakan materi tentang Tata Cara Pengisian Aplikasi Sistem e-Registration.
Selama acara ini berlangsung peserta mengikuti dengan penuh antusias dan diharapkan dari kegiatan yang dilakukan ini akan menambah wawasan dari pelaku usaha di dalam memproduksi produk Obat Tradisional yang baik dan juga pelaku usaha dapat mengaplikasikan e-registration Obat Tradisional. Kegiatan berlangsung dari jam 09.00-17.00 WIT.