BPOM di Ambon Dorong Pelaku Usaha UMKM di Kota Tual Lakukan Penilaian Mandiri Penerapan CPPB-IRT

17-07-2026 Ambon Dilihat 1339 kali

Tual (17/07) – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Ambon mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Tual untuk menerapkan penilaian mandiri Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar di Aula Pertemuan Hotel Kimson, Kota Tual, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kota Tual, Nus. Dalam sambutannya, ia mengajak seluruh peserta untuk mengikuti bimtek secara sungguh-sungguh dan mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam proses produksi pangan industri rumah tangga.

"Kami berharap melalui kegiatan ini pengetahuan dan kesadaran para pelaku UMKM di Kota Tual dalam menerapkan CPPB-IRT semakin meningkat sehingga mampu menghasilkan pangan yang aman dan bermutu," ujar Nus.

Ia menambahkan bahwa pelaku usaha perlu memahami regulasi yang berlaku sekaligus memiliki kemampuan melakukan penilaian mandiri terhadap kelayakan sarana produksi pangan agar produk yang dihasilkan memenuhi standar keamanan dan mutu.

Dalam bimtek tersebut, BPOM di Ambon memberikan materi mengenai regulasi pangan terkait Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), teknologi proses pengolahan pangan, aspek penerapan CPPB-IRT, penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP), serta persyaratan kemasan, label, dan iklan pangan olahan.

Sebagai bagian dari peningkatan kapasitas pelaku usaha, peserta juga dibimbing untuk melakukan penilaian mandiri penerapan CPPB-IRT pada masing-masing lokasi produksi. Penilaian ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun budaya pengawasan internal sehingga pelaku usaha mampu menjaga konsistensi penerapan standar keamanan pangan.

Selain materi dari BPOM, peserta memperoleh pembekalan mengenai penggunaan aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang disampaikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tual. Sementara itu, Kementerian Agama Kota Tual memberikan materi mengenai proses dan persyaratan sertifikasi halal bagi produk pangan.

Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan. Berbagai pertanyaan disampaikan, mulai dari penerapan CPPB-IRT, penggunaan aplikasi OSS-RBA, hingga mekanisme pengurusan sertifikasi halal, yang menunjukkan tingginya minat pelaku UMKM dalam meningkatkan kualitas dan daya saing produknya.

Melalui kegiatan ini, BPOM di Ambon berharap pelaku UMKM di Kota Tual mampu menerapkan seluruh aspek CPPB-IRT secara konsisten serta melakukan penilaian mandiri sebagai bagian dari upaya menghasilkan pangan yang aman, bermutu, dan layak dikonsumsi masyarakat. Dengan demikian, daya saing produk pangan industri rumah tangga di Kota Tual diharapkan semakin meningkat seiring dengan terpenuhinya standar keamanan pangan yang berlaku. (HR)

Dapatkan informasi obat dan makanan terkini. Follow akun medsos Ig / Tiktok / Twitter: @bpom.ambon, Fb/Youtube: Balai POM di Ambon. Layanan informasi dan pengaduan (gratis), hubungi Telefon (0911) 342-742; HP/WA (24 Jam) 0811-4800-222. Katong Siap Layani Basudara deng MANISE

 

Sarana