Pengawasan penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan terkhusus pada pangan jajanan anak sekolah (PJAS) dapat dilakukan secara optimal dengan mebangun komitmen bersama dari Badan POM RI dan lintas sector terkait. Hasil pengawasan PJAS yang dilakukan oleh Balai POM Ambon Tahun 2012 tahap 1 yaitu April 2012 telah dilakukan sampling PJAS sebanyak 54 item dan ditemukan 3 item (6,0%) diantaranya mengandung Boraks. Dengan melihat hal tersebut maka Badan POM RI bersama dengan Balai POM di Ambon melakukan pertemuan Advokasi penyalahgunaan bahan berbahaya dalam PJAS kepada satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) dengan harapan adanya komitment dan interaksi yang sinergis antara Balai POM Ambon dan stakeholder di daerah.
Advokasi pencegahan penyalahgunaan bahan berbahaya pada PJAS di Ambon dilaksanakan bertempat di Swiss-belHotel pada Tanggal 20 September 2012 dan dibuka secara resmi oleh Kepala Balai POM di Ambon Dra. Sandra MP. Linthin.,Apt,M.Kes. Kegiatan advokasi berjalan dengan baik dan peserta berpartisipasi secara aktf melalui tanya jawab dalam forum diskusi sehingga menghasilkan beberapa rekomendasi yang harus ditindaklanjuti secara aktif yaitu :
- Akan segera dibentuk Tim Keamanan Jajanan Anak Sekolah yang satu paket dengan Tim UKS di Propinsi Maluku dimana Balai POM sebagai Penjuru (Revisi terhadap SK Gubernur tentang Tim Pembina UKS Propinsi)
- Jika dimungkinkan ada Satgas PJAS di tingkat Kecamatan dengan Koordinator Puskesmas.
- Perlu peningkatan anggaran Pengawasan di masing-masing SKPD terkait terhadap keamanan pangan/bahan berbahaya khususnya Pangan Jajanan Anak sekolah.
Beberapa rekomendasi diatas menjadi PR bagi Balai POM Ambon dan lintas sektor terkait dalam melindungi kesehatan generasi muda di Ambon.
BPOM di Ambon